1. Pengelolaan dan Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Natuna
Persyaratan
1. Masyarakat Kabupaten Natuna yang terkena dampak rawan pangan transien dan rawan pangan kronis, bencana sosial, keadaan darurat atau berdampak akibat gejolak harga beras.
2. Berada di wilayah Kabupaten Natuna.
3. Diusulkan melalui desa/ kelurahan dan diketahui Camat setempat.
4. Melengkapi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
5. Bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Top Down
a. Bupati memerintahkan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk menyalurkan Beras CPPD
b. Kadis melalui Tim Teknis CPPD melakukan identifikasi sasaran dan lokasi penerima manfaat
c. Identifikasi dilaporkan ke Kadis
d. Kadis meminta persetujuan Pengelola Barang Milik daerah untuk penyaluran CPPD
e. Kadis meminta Bulog untuk menerbitkan pesananf. Bulog menerbitkan pesanan
g. Beras disalurkan kepada masyarakat manfaat
2. Buttom Up
a. Usulan dari Desa/Kelurahan
b. Disetujui/ diketahui Camat
c. Disampaikan Ke Kadis Ketahanan Pangan
d. Identifikasi, Investigasi dan verifikasi oleh Tim Teknis CPPD
e. Dilaporkan Ke Kadis
f. Kadis meminta persetujuan Pengelola Barang Milik daerah untuk Penyaluran
g. Kadis melalui Tim Teknis CPPD meminta Bulog untuk menerbitkan Pesanan
h. Bulog menerbitkan Pesanan
i. Beras disalurkan
Biaya Tarif
Rp. 0,- (Tidak ada biaya)
Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan
3 Hari Kerja
Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB
Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB
2. Bantuan Kelompok Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Dana APBD
Persyaratan
1. Surat Permohonan dari desa
2. Memiliki kelembagaan dan struktur organisasi/kepengurusan yang disyahkan oleh kepala desa/lurah/pejabat yang berwenang
3. Berita Acara pembentukan kelompok yang sah
4. Potocopy rekening kelompok
5. Potocopy KTP pengurus dan anggota
6. Surat Perjanjian Penggunaan Lahan untuk kebun bibit dan demplot
7. Fakta Integritas kelompok
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Desa menyampaikan usulan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
2. Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna melakukan identifikasi dan seleksi terhadap usulan dari desa, jikan belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
3. Petugas melakukan tinjau lapangan.
4. Petugas membuat laporan kepala dinas layak atau tidak layak
5. Kepala Dinas menetapkan Surat Keputusan penerima manfaat P2L.
6. petugas memberikan bantuan kepada kelompok
Biaya Tarif
Rp. 0,- (Tidak ada biaya)
Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan
3 Hari Kerja
Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB
Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB
3. Bantuan Kelompok Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Dana APBN
Persyaratan
1. Surat Permohonan dari desa
2. Memiliki kelembagaan dan struktur organisasi/kepengurusan yang disyahkan oleh kepala desa/lurah/pejabat yang berwenang
3. Berita Acara pembentukan kelompok yang sah
4. Potocopy rekening kelompok
5. Potocopy KTP pengurus dan anggota
6. Surat Perjanjian Penggunaan Lahan untuk kebun bibit dan demplot
7. Fakta Integritas kelompok
8. Tidak mendapatkan dana bantuan pemerintah pada kementerian dan tahun yang sama
Syarat Wilayah:
1. Diprioritaskan Daerah Stunting
2. Diprioritaskan Daerah Rentan Rawan Pangan atau Pemantapan Daerah Rawan Pangan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Desa menyampaikan usulan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna
2. Tim Teknis Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna melakukan identifikasi dan seleksi terhadap usulan dari desa.
3. Tim Teknis Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna menyampaikan usulan CP/CL ke kepala dinas.
4. Kepala Dinas menetapkan Surat Keputusan CP/CL penerima manfaat P2L, dan menyampaikan ke Dinas Provinsi yang menangani Ketahanan Pangan untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima manfaaat P2L
5. Kelompok yang lolos verifikasi selanjutnya ditetapkan sebagai penerima manfaat P2L.
6. kelompok menyampaikan Rencana Kegiatan dan Kebutuhan Anggaran (RKKA) ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna
7. Tim teknis melakukan pemeriksaan berkas, jika belum lengkap dikembalikan kepada kelompok untuk dilengkapi.
8. Kepala dinas mengeluarakan surat rekomendasi pencairan kepada kelompok.
9. Kelompok mengajukan pencairan ke bank yang sudah ditunjuk.
Biaya Tarif
Rp. 0,- (Tidak ada biaya)
Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan
3 Hari Kerja
Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB
Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB
4. Penerbitan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
Persyaratan
1. Berada di wilayah Kabupaten Natuna2. PSAT yang didaftarkan masuk dalam kategori registrasi PSAT-PDUK
– PSAT yang keseluruhannya berasal dari produksi dalam negeri
– PSAT Prosuksi dalam negeri yang dicampur dengan PSAT prosuksi luar negeri
– PSAT berisiko rendah atau tanpa klaim Gizi, Kesehatan, dan SNI
3. Pelaku Usaha memiliki Izin Usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut
– Mengisi surat permohonan registrasi PSAT-PDUK
– Mengisi form keterangan Informasi Produk
– Menandatangani surat pernyataan bermaterai
Sistem,Mekanime dan Prosedur
1. Permohonan secara online
a. OKKPD Kabupaten Natuna melakukan verifikasi terhadap permohonan apabila ada notifikasi permohonan dari DPMPTSP
b. Pengawas Keamanan Pangan yang telah ditunjuk oleh ketua OKKPD Kabupaten Natuna melakukan verifikasi permohonan melalui aplikasi OSS
c. Pengawas keamanan pangan melakukan verifikasi dokumen dengan mengisi tabel kelengkapan dokumen dengan memperhatikan aspek tertentu
d. Permohonan yang tidak lengkap berdasarkan verifikasi, diberi penjelasan
e. Pengawas keamanan pangan selanjutnya mengajukan review terhadap hasil verifikasi dokumen kepada koordinator/subkoordinator/pejabat yang ditunjuk. Hasil review berupa rekomendasi diterima atau ditolak
f. Rekomendasi ini digunakan oleh petugas OKPPD Kabupaten Natuna untuk menolak atau menerima permohonan di portal DPMPTSP
g. Jika rekomendasi OKKPD menyatakan diterima, DPMPTSP menerbitkan nomor persetujuan registrasi PSAT-PDUK, selanjutnya ditukarkan ke OKKPD Kab. Natuna untuk mendapatkan sertifikat Registrasi PSAT-PDUK
h. Nomor registrasi PSAT-PDUK harus dicantumkan pada label kemasan
2. Permohonan secara manual
a. Permohonan yang masuk secara manual akan diverifikasi kelengkapan administrasinya oleh pengawas keamanan pangan yang ditunjuk oleh ketua OKKPD Kab. Natuna
b. Pengawas keamanan pangan melakukan verifikasi dokumen dengan mengisi tabel kelengkapan dokumen dengan memperhatikan aspek tertentu
c. Permohonan yang tidak lengkap berdasarkan verifikasi, diberi penjelasan
d. Pengawas keamanan pangan selanjutnya mengajukan review terhadap hasil verifikasi dokumen kepada koordinator/subkoordinator/pejabat yang ditunjuk. Hasil review berupa rekomendasi diterima atau ditolak
e. Untuk persyaratan yang belum lengkap dikembalikan kepada pelaku usaha dengan menyampaikan formulir hasil verifikasi untuk perbaikan
f. Untuk permohonan yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat registrasi PSAT-PDUK
g. Nomor registrasi PSAT-PDUK harus dicantumkan pada label kemasan
Biaya Tarif
Rp. 0,- (Tidak ada biaya)
Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan
3 Hari Kerja
Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB
Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB
Informasi Pelayanan :
Akmal Dusty, S.Pt
081364600671
Agus Budiyono, SP., M.Sc
081364600671
(Visited 107 times, 1 visits today)
