Bagikan

1. Surat Pengantar Penangkar Benih/Bibit Perkebunan

Persyaratan :

1. KTP

2. Surat Domisili

3. Surat Keterangan Lahan dari Desa.

Pemohon membawa berkas ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk mengajukan Surat Pengantar Penangkar Benih/Bibit Perkebunan. Setelah berkas diperiksa Petugas Bidang Perkebunan (lengkap), Pemohon mengisi formulir. Atasan memerintahkan petugas perkebunan untuk melakukan survey lapangan. Hasil survey, apabila dinyatakan sesuai dengan permohonan maka, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengeluarkan Surat Pengantar Penangkar Benih/Bibit Perkebunan dan diberikan kepada Pemohon.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

1. Pemohon ke Dinas

2. Dinas memerintahkan ke Petugas

3. Petugas menuju lokasi

4. Hasil survey dibawa ke Dinas

5. Dinas menerbitkan Surat Pengantar Penangkar Benih/Bibit Perkebunan dan diberikan ke Pemohon.

Biaya Tarif

Rp. 0,- (Tidak ada biaya)

Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan

± 1-3 jam.

 

Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB

 

Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB

2. Surat Keterangan Membawa Tanaman dan Hasil Perkebunan

Persyaratan :

 1. KTP

2. Surat Domisili

3. Surat Keterangan Tanaman/Hasil dari Desa

Pemohon membawa berkas ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk mengajukan Surat Keterangan Membawa Tanaman dan Hasil Perkebunan. Setelah berkas diperiksa Petugas Bidang Perkebunan (lengkap), pemohon mengisi formulir. Atasan memerintahkan petugas perkebunan untuk melakukan survey lapangan. Hasil survey, apabila dinyatakan sesuai dengan permohonan maka, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengeluarkan Surat Jalan Tanaman dan Hasil Perkebunan dan diberikan kepada Pemohon.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

1. Pemohon ke Dinas

2. Dinas memerintahkan ke Petugas

3. Petugas menuju lokasi

4. Hasil survey dibawa ke Dinas

5. Dinas menerbitkan Surat Jalan Tanaman dan Hasil Perkebunan dan diberikan ke Pemohon.

Biaya Tarif

Rp. 0,- (Tidak ada biaya)

Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan

± 1-2 jam.

 

Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB

 

Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB

3. Distribusi Bibit Tanaman Perkebunan (Karet, Cengkeh dan Kelapa)

Persyaratan :

1. KTP

2. Surat Keterangan dari Desa

3. Proposal Kelompok/

Perorangan

Pemohon membawa berkas ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk mengajukan permohonan bibit karet. Setelah berkas diperiksa Petugas Bidang Perkebunan (lengkap), Pemohon mengisi formulir. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyalurkan bibit karet.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.  Pemohon ke Dinas

2. Dinas memerintahkan Petugas untuk memverifikasi berkas

3. Setelah dinyatakan lengkap, berkas dikembalikan ke Bidang

4. Bidang menyerahkan bibit ke Pemohon/ Kelompok/Perorangan

 

Biaya Tarif

Rp. 0,- (Tidak ada biaya)

Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan

± 60 menit.

 

Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB

 

Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB

4. Distribusi Benih Kebun Induk (Karet dan Cengkeh)

Persyaratan :

1. KTP

2. Surat Keterangan dari Desa

3. Proposal Kelompok/

Perorangan

Pemohon membawa berkas ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk mengajukan permohonan benih karet dan cengkeh. Setelah berkas diperiksa Petugas Bidang Perkebunan (lengkap), Pemohon mengisi formulir. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyalurkan benih karet dan cengkeh.

Sistem,Mekanime dan Prosedur :

1.  Pemohon ke Dinas

2. Dinas memerintahkan Petugas untuk memverifikasi berkas

3. Setelah dinyatakan lengkap, berkas dikembalikan ke Bidang

4. Bidang menyerahkan benih ke Pemohon/Kelompok/ Perorangan

 

Biaya Tarif

Rp. 0,- (Tidak ada biaya)

Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan

± 60 menit.

 

Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB

 

Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB

Informasi Pelayanan :

081363200170

Yuneva, SE

081364771350

Sjofianti Bustamam, SP

(Visited 47 times, 1 visits today)