1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Pengeluaran Hewan
Persyaratan
– Fotocopy KTP
– Surat Keterangan Kepemilikan dari daerah asal
Pemohon datang ke UPTD Puskeswan untuk mengajukan pemeriksaan hewan ternak yang akan dibawa keluar dengan mengisi formulir permohonan. UPTD Puskeswan menunjuk dokter hewan/petugas untuk melakukan pemeriksaan hewan secara klinis. Hasil surat pemeriksaan yang dikeluarkan oleh UPTD Puskeswan dibawa ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna untuk diterbitkan SKKH.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya
2. Pemohon mengisi formulir.
3. UPT memerintahkan dokter hewan/petugas pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepala UPTD Puskeswan untuk ditindaklanjuti dan diterbitkan SKKH.
4. Sebelum SKKH diterima, pemohon wajib membayar jasa pelayanan kepada petugas, kemudian SKKH diserahkan kepada pemohon untuk disampaikan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna.
5. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Pengeluaran Hewan.
6. Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Pengeluaran Hewan yang telah disahkan diberikan kembali kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan
± 5 hari jam kerja
Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB
Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB
2. Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Persyaratan
– Fotocopy KTP
– Surat Keterangan Asal Hewan dari Lurah/Kades
Pemohon ke DKPP beserta persyaratan. Persyaratan disampaikan ke UPTD Puskeswan untuk mengajukan pemeriksaan hewan ternak yang akan dibawa keluar. UPTD Puskeswan menunjuk dokter hewan untuk melakukan pemeriksaan hewan secara klinis. Hasil pemeriksaan dibawa ke DKPP. Selanjutnya DKPP mengeluarkan SKKH setelah memverifikasi hasil pemeriksaan dari UPT Puskeswan dan disampaikan ke pemohon.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon ke DKPP membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya
2. Berkas persyaratan dibawa ke UPTD Puskeswan
3. UPTD memerintahkan dokter hewan untuk melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tersebut dibawa ke DKPP
4. DKPP menerbitkan SKKH
Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan
± 3 hari jam kerja
Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB
Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB
3. Surat Keterangan Pengeluaran Produk dan Pangan Asal Hewan
Persyaratan
– Fotocopy KTP
Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan Pengeluaran Produk dan Pangan Asal Hewan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna. Pemohon mengisi formulir yang diberikan petugas. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas pemeriksa melakukan pemeriksaan produk dan pangan asal hewan. Hasil pemeriksaan apabila dinyatakan baik maka, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna akan menerbitkan Surat Rekomendasi Pengeluaran Produk dan Pangan Asal Hewan dan diberikan kepada pemohon.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna untuk diperiksa kelengkapannya serta mengisi formulir.
2. Dinas Pertanian menugaskan petugas pemeriksa produk dan pangan asal hewan.
3. Hasil pemeriksaan apabila dinyatakan baik maka akan diterbitkan surat Rekomendasi Pengeluaran Produk dan Pangan Asal Hewan.
4. Surat Rekomendasi Pengeluaran Produk dan Pangan Asal Hewan diberikan kepada pemohon.
9. Kelompok mengajukan pencairan ke bank yang sudah ditunjuk.
Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan
±1 – 2 hari jam kerja
Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB
Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB
4. Surat Keterangan Pemasukan Produk dan Pangan Asal Hewan
Persyaratan
– Fotocopy KTP
– Surat keterangan dari otoritas veteriner daerah asali
Sistem,Mekanime dan Prosedur
1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna untuk diperiksa kelengkapannya serta mengisi formulir.
2. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menerbitkan Surat Rekomendasi Penerimaan Produk dan Pangan Asal Hewan dan diberikan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan
± 1 hari jam kerja
Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB
Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB
5. Surat Keterangan Pemasukan Ternak
Persyaratan
– Fotocopy KTP
– Fotocopy buku vaksinasi (berlaku khusus Hewan Penular Rabies)
Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan Pemasukan Ternak ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna dengan melampirkan berkas persyaratan. Pemohon mengisi formulir yang diberikan petugas. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna menerbitkan Surat Rekomendasi Pemasukan Hewan dan diberikan kepada pemohon.
Sistem,Mekanime dan Prosedur
1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna untuk diperiksa kelengkapannya serta mengisi formulir.
2. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh petugas maka, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna menerbitkan Surat Rekomendasi Pemasukan Hewan dan diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan
± 1 hari jam kerja
Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB
Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB5.
6. Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan
Persyaratan
Pemohon/peternak mengajukan atau menghubungi petugas UPTD Puskeswan untuk meminta Pelayanan Pemeriksaaan kesehatan hewan. Pihak UPTD Puskeswan memerintahkan Dokter Hewan/petugas peternakan untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan hewan ternak.
Sistem,Mekanime dan Prosedur
1. Pemohon/Peternak menghubungi UPTD Puskeswan
2.UPTD Puskeswan memerintahkan Dokter Hewan/Petugas Peternakan untuk melakukan Pemeriksaaan
3. Dokter Hewan/Petugas Peternakan melakukan Pemeriksaan dan pengobatan Hewan ternak
4. Hasil pemeriksaaan di laporkan ke UPTD Puskeswan
Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan
± 1 hari jam kerja
Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB
Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB5.
7. Inseminasi Buatan (IB), PKB dan ATR
Persyaratan
Pemohon/peternak mengajukan atau menghubungi petugas UPTD Puskeswan untuk meminta Pelayanan Inseminasi Buatan (IB). Pihak UPTD Puskeswan memerintahkan petugas Inseminator untuk melakukan Inseminasi Buatan (IB).
Sistem,Mekanime dan Prosedur
1. Pemohon/Peternak menghubungi UPTD Puskeswan
2. UPTD Puskeswan memerintahkan Petugas Inseminator
3. Petugas Inseminator melakukan Pemeriksaan
4. Hasil IB di laporkan ke UPTD Puskeswan
Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan
± 2-8 jam kerja
Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB
Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB5.
Informasi Pelayanan :
081261909970
MISWAN, S.ST.
(Visited 63 times, 1 visits today)
