Struktur organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Natuna Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi, Tugas da Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemerintah Kabupaten Natuna. Uraian Tugas Dinas Daerah Kabupaten Natuna terdiri dari:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat;
Terdiri dari beberapa bagian sebagai berikut:
- Perencana Ahli Muda Sub Koordinator Perencanaan Dan Pelaporan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Analis Anggaran Ahli Muda Sub Koordinator Keuangan.
- Bidang Ketahanan Pangan;
Terdiri dari beberapa JFT sebagai berikut :
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Subkoordinator Ketersediaan, Kerawanan Dan Cadangan Pangan, Konsumsi Dan Penganekaragaman Pangan;
- Ahli Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Distribusi Dan Harga Pangan;
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Keamanan Pangan
- Bidang Perkebunan;
Terdiri dari beberapa JFT sebagai berikut :
- Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman Ahli Muda Sub Koordinator Perbenihan Dan Perlindungan Perkebunan;
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Produksi Perkebunan;
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Pengolahan Dan Pemasaran Perkebunan.
- Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
Terdiri dari beberapa JFT sebagai berikut :
- Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman Ahli Muda Sub Koordinator Perbenihan Dan Perlindungan Tanaman Pangan Dan Hortikultura;
- Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman Ahli Muda Sub Koordinator Produksi Tanaman Pangan Dan Hortikultura;
- Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman Ahli Muda Sub Koordinator Pengolahan Dan Pemasaran Tanaman Pangan Dan Hortikultura.
- Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Terdiri dari beberapa JFT sebagai berikut :
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Perbibitan Dan Produksi;
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Kesehatan Hewan
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Kesmavet, Pengolahan Dan Pemasaran.
- Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;
Terdiri dari beberapa JFT sebagai berikut :
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Lahan, Irigasi Dan Pembiayaan;
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Pupuk, Pestisida Dan Alsintan;
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Penyuluhan.
- Unit Pelaksana Teknis
(Visited 208 times, 1 visits today)

