Bagikan

Struktur organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Natuna Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi, Tugas da Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemerintah Kabupaten Natuna. Uraian Tugas Dinas Daerah Kabupaten Natuna terdiri dari:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;

Terdiri dari beberapa bagian sebagai berikut:

  1. Perencana Ahli Muda Sub Koordinator Perencanaan Dan Pelaporan;
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Analis Anggaran Ahli Muda Sub Koordinator Keuangan.

 

  1. Bidang Ketahanan Pangan;

Terdiri dari beberapa JFT sebagai berikut :

  1. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Subkoordinator Ketersediaan, Kerawanan Dan Cadangan Pangan, Konsumsi Dan Penganekaragaman Pangan;
  2. Ahli Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Distribusi Dan Harga Pangan;
  3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Keamanan Pangan

 

  1. Bidang Perkebunan;

Terdiri dari beberapa JFT sebagai berikut :

  1. Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman Ahli Muda Sub Koordinator Perbenihan Dan Perlindungan Perkebunan;
  2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Produksi Perkebunan;
  3. Penyuluh Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Pengolahan Dan Pemasaran Perkebunan.

 

  1. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;

Terdiri dari beberapa JFT sebagai berikut :

  1. Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman Ahli Muda Sub Koordinator Perbenihan Dan Perlindungan Tanaman Pangan Dan Hortikultura;
  2. Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman Ahli Muda Sub Koordinator Produksi Tanaman Pangan Dan Hortikultura;
  3. Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman Ahli Muda Sub Koordinator Pengolahan Dan Pemasaran Tanaman Pangan Dan Hortikultura.

 

  1. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;

Terdiri dari beberapa JFT sebagai berikut :

  1. Penyuluh Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Perbibitan Dan Produksi;
  2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Kesehatan Hewan
  3. Penyuluh Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Kesmavet, Pengolahan Dan Pemasaran.

 

  1. Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;

Terdiri dari beberapa JFT sebagai berikut :

  1. Penyuluh Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Lahan, Irigasi Dan Pembiayaan;
  2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Pupuk, Pestisida Dan Alsintan;
  3. Penyuluh Pertanian Ahli Muda Sub Koordinator Penyuluhan.

 

  1. Unit Pelaksana Teknis
(Visited 208 times, 1 visits today)