Berdasarkan telaahan dari visi misi RPJMD Kabupaten Natuna 2021 – 2026, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkannya. Keterkaitan tugas pokok dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian terletak pada Misi ke – 2 yaitu “Mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal”.
Misi ke dua ini menggambarkan sebuah kondisi pertumbuhan ekonomi dengan mengedepankan potensi unggulan daerah. Misi ini diwujudkan melalui peningkatan perekonomian di sektor perikanan dan kelautan, pariwisata bahari, investasi yang sehat, usaha mikro dan koperasi.
Dalam mendukung misi ke-2 ini, yang menjadi tanggungjawab Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah :
- Meningkatnya Ketersediaan Pangan Strategis Dalam Negeri
- Meningkatnya Ekonomi Sektor Pertanian/Perkebunan
Dalam upaya mewujudkan Misi ke-2 (dua) tersebut, maka program pembangunan khusus urusan wajib pangan yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :
1). Program pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan
2). Program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat;
3). Program penanganan kerawanan pangan;
4). Program pengawasan keamanan pangan;
5). Program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian;
6). Program penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian;
7). Program pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
8). Program pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian;
9). Program penyuluhan pertanian;
Pembangunan yang seimbang dan terpadu antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup adalah prinsip pembangunan yang senantiasa menjadi dasar pertimbangan utama bagi seluruh sektor dan daerah guna menjamin keberlanjutan proses pembangunan itu sendiri. Perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup diarahkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam agar sumber daya alam mampu memberikan manfaat ekonomi, termasuk jasa lingkungannya, dalam jangka panjang dengan tetap menjamin kelestariannya. Dengan demikian, sumber daya alam diharapkan dapat tetap mendukung perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya, agar tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Ketimpangan pembangunan antarwilayah merupakan sesuatu yang sering terjadi dalam kegiatan ekonomi suatu daerah. Dampak langsung dari ketimpangan ini adalah terjadinya kesenjangan tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ketimpangan pembangunan antar wilayah harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun formulasi kebijakan pembangunan.
Pembangunan yang dilakukan di suatu wilayah tidak selamanya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini dikarenakan peningkatan pembangunan daerah tidak selalu disertai dengan peningkatan pendapatan penduduk secara merata. Beberapa faktor yang menjadi sumber perbedaan pendapatan antara lain adalah kesempatan kerja, pendidikan, maupun berbagai modal lainnya.
Pengembangan dan pembangunan sektor pertanian merupakan konsep dasar yang menjadi andalan Pemerintah Kabupaten Natuna. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan sumber daya yang dimiliki dimiliki Kabupaten Natuna. Pengembangan dan pembangunan sektor pertanian menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian rakyat serta memperkecil ketimpangan kesejahteraan antar wilayah. Pengembangan dan pembangunan pertanian khususnya komoditi tanaman pangan dan holtikultura di kawasan agropolitan difokusnya di Kec, Bunguran Batubi dan Kelarik, sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Natuna.
Upaya pencapaian kemandirian ekonomi lokal tersebut ditempuh dengan beberapa arah kebijakan diantaranya adalah :
- Peningkatan produktivitas sektor pertanian dan perikanan
- Peningkatan Nilai Tambah Produk Pertanian dan Perikanan

