1. Jasa Pelayanan Alat Mesin Pertanian (Alsintan)
Persyaratan :
1. Fotocopy KTP
2. Surat Permohonan Peminjam
Pemohon mengajukan permohonan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui Bidang Prasarana, Saran dan Penyuluhan dengan membawa persyaratan. Jika dikatakan lengkap pemohon mengisi formulir yang disiapkan oleh petugas. Kepala Bidang memerintahkan petugas untuk melakukan survey lokasi apabila lahan layak diolah maka pemohon menandatangani surat perjanjian antara kedua belah pihak, kemudian Bidang memerintahkan petugas untuk melakukan pengolahan lahan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
1. Pemohon ke Dinas
2. Dinas memerintahkan ke Petugas
3. Petugas menuju lokasi
4. Hasil survey dibawa ke Dinas
5. Dinas menerbitkan Surat Pengantar Penangkar Benih/Bibit Perkebunan dan diberikan ke Pemohon.
Biaya Tarif
Rp. 0,- (Tidak ada biaya)
Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan
± 2-3 hari jam kerja.
Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB
Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB1.
2. Pembentukan Kelembagaan Petani
Persyaratan :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy KK
3. Surat Kepemilikan Lahan (tidak wajib)
4. Dokumen Usulan Pembentukan Kelembagaan Petani
Pemohon mengajukan permohonan. Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan memerintahkan petugas pertanian melakukan identifikasi dan verifikasi. Petugas pertanian memfasilitasi pembentukan kelembagaan petani. Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan mengenai pembentukan kelembagaan petani. Petugas admin SIMLUHTAN menginput data Kelembagaan petani ke aplikasi SIMLUHTAN. Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan melaporkan hasil pembentukan kelembagaan petani kepada Kepala Di
Sistem,Mekanime dan Prosedur :
1. Pemohon mengajukan permohonan
2. Dinas memerintahkan petugas
3. Petugas memfasilitasi pertemuan petani untuk pembentukan kelembagaan
4. Petani mengajukan permohonan ke desa untuk dikukuhkan
5. Desa menerbitkan surat keputusan
6. Pengurus kelembagaan membawa surat keputusan desa ke dinas untuk diinput di aplikasi SIMLUHTAN
Biaya Tarif
Rp. 0,- (Tidak ada biaya)
Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan
5 hari jam kerja.
Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB
Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB
Informasi Pelayanan :
081364551717
Endang Purwanti, SP., M.Sc
08126798732
Ica Rifa Yanti, S.SP
(Visited 64 times, 1 visits today)
