Bagikan

1. Tanda Daftar Usaha Tanaman Pangan

Persyaratan :

1.  Fotocopy KTP

2. Fotocopy NPWP

3. Surat Kepemilikan Tanah.

Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan pendataan ke lokasi usaha petani. Setelah dinyatakan lokasi tersebut layak usaha maka petani melengkapi persyaratan sebagai syarat Tanda Daftar Usaha Tanaman Pangan (TDUTP) yang diberikan kepada petugas. Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, maka diterbitkan surat TDUTP oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

1.  Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memerintahkan petugas pendataan;

2. Petugas pendataan menuju kelokasi usaha;

3. Petugas melakukan verifikasi;

4. Dinas menerbitkan Surat TDUTP.

Biaya Tarif

Rp. 0,- (Tidak ada biaya)

Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan

± 3 hari jam kerja.

 

Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB

 

Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB

2. Tanda Daftar Usaha Budidaya Hortikultura

Persyaratan :

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy NPWP

3. Surat Kepemilikan Tanah

Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan pendataan ke lokasi usaha petani. Setelah dinyatakan lokasi tersebut layak usaha maka petani melengkapi persyaratan sebagai syarat Tanda Daftar Usaha Budidaya Hortikultura (TDUBH) yang diberikan kepada petugas. Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, maka diterbitkan surat TDUBH oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

1. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memerintahkan petugas pendataan;

2. Petugas pendataan menuju kelokasi usaha;

3. Petugas melakukan verifikasi;

4. Dinas menerbitkan Surat TDUBH.

Biaya Tarif

Rp. 0,- (Tidak ada biaya)

Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan

± 3-4 hari jam kerja.

 

Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB

 

Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB

Informasi Pelayanan :

082169170408

Arizatin, SP

081372433073

Nurbaiti, SP

(Visited 28 times, 1 visits today)