1. Tanda Daftar Usaha Tanaman Pangan
Persyaratan :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy NPWP
3. Surat Kepemilikan Tanah.
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan pendataan ke lokasi usaha petani. Setelah dinyatakan lokasi tersebut layak usaha maka petani melengkapi persyaratan sebagai syarat Tanda Daftar Usaha Tanaman Pangan (TDUTP) yang diberikan kepada petugas. Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, maka diterbitkan surat TDUTP oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
1. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memerintahkan petugas pendataan;
2. Petugas pendataan menuju kelokasi usaha;
3. Petugas melakukan verifikasi;
4. Dinas menerbitkan Surat TDUTP.
Biaya Tarif
Rp. 0,- (Tidak ada biaya)
Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan
± 3 hari jam kerja.
Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB
Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB
2. Tanda Daftar Usaha Budidaya Hortikultura
Persyaratan :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy NPWP
3. Surat Kepemilikan Tanah
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan pendataan ke lokasi usaha petani. Setelah dinyatakan lokasi tersebut layak usaha maka petani melengkapi persyaratan sebagai syarat Tanda Daftar Usaha Budidaya Hortikultura (TDUBH) yang diberikan kepada petugas. Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, maka diterbitkan surat TDUBH oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
1. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memerintahkan petugas pendataan;
2. Petugas pendataan menuju kelokasi usaha;
3. Petugas melakukan verifikasi;
4. Dinas menerbitkan Surat TDUBH.
Biaya Tarif
Rp. 0,- (Tidak ada biaya)
Jangka Waktu Pelayanan dan Jam Pelayanan
± 3-4 hari jam kerja.
Senin-Kamis : 08.00-11.30 WIB dan 13.00-15.30 WIB
Jum’at : 08.00-11.00 WIB dan 13.30-15.00 WIB
Informasi Pelayanan :
082169170408
Arizatin, SP
081372433073
Nurbaiti, SP
(Visited 28 times, 1 visits today)
