HATI-HATI, JERAT PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP HEWAN

Bagikan
Asmara Juana Suhardi
Asmara Juana Suhardi – Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Dkpp.Ntn. Pelaksana tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Natuna, menghimbau agar masyarakat tidak gegabah dalam melakukan tindakan  terhadap hewan liar. Meskipun keberadaan hewan liar dengan populasi yang tinggi dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat, namun tetap harus ditangani secara bijak.

Undang-undang 18 tahun 2009 maupun Undang-undang 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menegaskan bahwa setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan tersebut menjadi cacat dan/atau tidak produktif. ”Hati-hati, ini jelas sanksi pidananya,” jelas  Asmara Juana Suhardi, ketika menyambut tamu LSM Pencinta Hewan, Humas Polres Natuna, Ketua KNPI Natuna dan aktifis pemuda Natuna di ruang kerjanya Jumat (04/08).

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Menyambut Tamu LSM Pencinta Hewan, Humas Polres Natuna, Ketua KNPI Natuna dan aktifis pemuda Natuna

Menyikapi keluhan masyarakat terhadap populasi anjing liar dan monyet liar di beberapa wilayah Kecamatan Bunguran Timur akhir-akhir ini, DKPP Kabupaten Natuna menghimbau untuk  disikapi secara tepat dan bijak. Berdasarkan Undang-undang 41 tahun 2014, DKPP Kabupaten Natuna cuma berwenang memelihara dan mengembangbiakkan hewan ternak juga mengobati hewan yang menderita sakit/bergelaja penyakit, bukan melakukan pembasmian atau pembunuhan.

Diikatakan juga bahwa apabila penganiayaan atau penyalahgunaan itu terjadi maka berdasarkan pasal 66 A ayat 1 Undang-undang tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dengan denda paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima juta rupiah.

Bahkan bagi orang yang mengetahui adanya perbuatan penganiayaan atau penyalahgunaan terhadap hewan dan tidak melapor kepada pihak berwenang (pasal 66 A, ayat 2), akan dipidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan dengan denda paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak tiga juta rupiah (Pasal 91B, ayat 1). (AL/AS-DKPP)

(Visited 180 times, 1 visits today)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *